Thursday, April 7, 2016

Perubahan Jaminan Persalinan (Jampersal) Permenkes 82 2015

Ilustrasi bengkuluekspress.com
Mungkin teman-teman sudah tidak asing lagi mendengar istilah Jampersal atau Jaminan Persalinan dimana persalinan itu dijamin oleh Pemerintah. Kebijakan ini dikeluarkan pertama kali pada tahun 2011 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 631/Menkes/Per/III/2011  tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan, kemudian direvisi melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562/MENKES/PER/XII/2011 dan diberlakukan pada 1 Januari 2012
Berdasarkan regulasi ini jaminan persalinan meliputi:
  1. Pemeriksaan kehamilan
  2. pertolongan persalinan
  3. pelayanan nifas dan
  4. Pelyanan KB pasca persalinan
  5. Pelayanan bayi baru lahir,

Adapun sasaran yang dijamin oleh Jampersal ini adalah:
  1. Ibu hamil
  2. Ibu Bersalin
  3. Ibu Nifas (sampai dengan 42 hari pasca melahirkan) dan
  4. Bayi baru lahir (sampai usia 28 hari)
jampersal
Salah satu Upaya Promosi Jampersal 2011 oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten



Namun beriring dengan waktu, pada awal tahun 2014 Jaminan Persalinan atau Jampersal untuk ibu yang membutuhkan layanan persalinan gratis hanya berlaku bagi pemegang Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pada akhir tahun 2015, Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai Jampersal ini melalui Permenkes 82 tahun 2015 tentang Juknis Penggunaan DAK Bid. Kesehatan, serta Sarana dan Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras tahun anggaran  2016. 
Disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) dan  (5) bahwa kegiatan Jampersal ini termasuk dalam Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan dimana pembiayaan Jampersal ini meliputi:
  • Biaya operasional rumah tunggu kelahiran (RTK);
  • Biaya operasional ibu hamil, bersalin, nifas, tenaga kesehatan, dan pendamping di rumah tunggu kelahiran (RTK); dan/atau
  • Biaya transportasi dan/atau perjalanan dinas ibu hamil, nifas, beserta tenaga kesehatan/pendamping dari rumah ke rumah tunggu kelahiran (RTK) maupun dari rumah tunggu kelahiran (RTK) ke fasilitas pelayanan kesehatan dan sebaliknya.
Berdasarkan regulasi terbaru ini, dana Jampersal diarahkan untuk memobilisasi persalinan di fasilitas kesehatan untuk mencegah secara dini terjadinya komplikasi baik dalam persalinan ataupun masa nifas melalui Rumah Tunggu Kelahiran(RTK). 

Kebutuhan penyediaan rumah tunggu persalinan ini mempertimbangkan sumberdaya kesehatan dan kebutuhan di lapangan dan memperhatikan beberapa variabel seperti jumlah sasaran ibu hamil, jumlah ibu hamil resiko tinggi, luas dan tingkat kesulitan wilayah, jumlah tenaga kesehatan pelaksana.

Berkenaan dengan RTK , silakan lihat disini.

Artikel terkait:
Definisi Rumah Tunggu Kelahiran
Cara Mendapatkan Dana PKH 1,2 Juta bagi Ibu Hamil






No comments:

Post a Comment