Thursday, April 7, 2016

Cara Mendapatkan Dana PKH Rp 1,2 Juta untuk Ibu Hamil 2016

Di tahun 2016, pemerintah akan memberikan tunjangan Rp 1,2 juta PERTAHUN bagi para ibu hamil kurang mampu alias keluarga sangat miskin. Catat!! cuma bagi keluarga sangat miskin. Jadi kalau anda merasa punya penghasilan diatas 2 juta rupiah perbulan jangan berharap mendapat bantuan dari program PKH ibu hamil ini. Namun kalau ternyata petugas lapangan salah mendata dan mereka yang berpenghasilan tinggi juga dapat tunjangan program PKH, itu berarti negara indonesia sedang tidak beres. harap maklum...

http://www.tnp2k.go.id/

Dan di tahun 2016, tepatnya bulan maret ini, pemerintah melalui menteri sosial mengumumkan kenaikan dana PKH bagi para ibu hamil, yakni s ebesar 1,2 juta, setelah sebelumnya pada tahun 2013 dan 2014 sebesar 1 juta rupiah.

Program PKH ini sebenarnya program pemerintah era SBY, yakni dimulai pada 2007. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan (misalnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil).

Sejak tahun 2012, untuk memperbaiki sasaran penerima PKH, data awal untuk penerima manfaat PKH diambil dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011, yang dikelola oleh Tim nasional percepatan penanggulangan kemiskinan (TNP2K). Sampai dengan tahun 2014, ditargetkan cakupan PKH adalah sebesar 3,2 juta keluarga. Sasaran PKH yang sebelumnya berbasis Rumah Tangga, terhitung sejak saat tersebut berubah menjadi berbasis Keluarga.

Perubahan ini untuk mengakomodasi prinsip bahwa keluarga (yaitu orang tua–ayah, ibu–dan anak) adalah satu orang tua memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan masa depan anak. Karena itu keluarga adalah unit yang sangat relevan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam upaya memutus rantai kemiskinan antar generasi. Beberapa keluarga dapat berkumpul dalam satu rumah tangga yang mencerminkan satu kesatuan pengeluaran konsumsi (yang dioperasionalkan dalam bentuk satu dapur).

PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu dan memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan program berikut, yaitu:

  1. Memiliki ibu hamil/nifas/anak balita
  2. Memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah)
  3. Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun),
  4. Anak  SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15),
  5. Anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas.
Kini di tahun 2016, PKH telah merata di seluruh provinsi di indonesia. Meski pada pelaksanaan lapangan masih banyak miss data tentang keluarga miskin yang seharusnya pendapat uang tunai PKH.

Bagaimana cara mendapat PKH?


http://www.tnp2k.go.id/



Untuk mendapat bantuan PKH, pertama-tama masyrakat yang bersangkutan harus sudah memiliki KPS (kartu perlindungan sosial). Untuk mendapatkan atau mengurus KPS, ybs bisa mengajukan permohonan ke RT, RW, kemudian Kelurahan . Kemudna pihak desa akan menggelar musyawarah desa (musdes)/musyawarah kelurahan (muskel) untuk menentukan keluarga yang layak mendapatkanKPS. Nantinya, Kepala Lurah/Kepala Desa akan melaporkan hasil ini ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Lihat:http://www.tnp2k.go.id/id/program/kartu-perlindungan-sosial/tentang-kartu-perlindungan-sosial/


Setelah itu akan dibagikan kartu PKH secara gratis pada keluarga yang terpilih sebagai keluarga sangat miskin. Kartu ini nantinya bisa anda gunakan bahkan untuk berobat gratis bagi anda yang memenuhi syarat, seperti memiliki balita, kurang mampu dst.

http://www.tnp2k.go.id/


Setelah mendapat kartu PKH artinya nama keluarga ybs akan masuk database pemerintah. Selanjutnya tinggal menunggu, uang tunjangan 1,2  juta PERTAHUN bagi bumil akan dibagikan secara bertahap sebanyak 4 kali. Apa hak peserta PKH?
Hak peserta PKH lainya adalah:

  • Menerima bantuan uang tunai.
  • Menerima pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) di Puskemas, Posyandu, Polindes, dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Menerima pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.


namun sebenarnya, ada cara yang lebih sederhana, bagi para keluarga miskin, tentu akan sulit melakukan segala macam prosedur pendaftaran birokrasi yang rumit. Oleh karena itu, biasanya, di tiap desa/kecamatan, ada yang namanya tim pendamping PKH. Nantinya tim ini yang bertugas secara selektif memilih mana keluarga sangat miskin yang pantas mendapatkan PKH.

Well, intinya sih ini program untuk masyarakat sangat miskin. Kalau bagi mereka yang tidak miskin ingin mendapatkan tunjangan ini, silahkan memiskinkan diri supaya bisa dapat bantuan.


Ditulis oleh Senin, Maret 28, 2016

Artikel Terkait:
Rumah Tunggu Kelahiran
Jaminan Persalinan (Jampersal)

Perubahan Jaminan Persalinan (Jampersal) Permenkes 82 2015

Ilustrasi bengkuluekspress.com
Mungkin teman-teman sudah tidak asing lagi mendengar istilah Jampersal atau Jaminan Persalinan dimana persalinan itu dijamin oleh Pemerintah. Kebijakan ini dikeluarkan pertama kali pada tahun 2011 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 631/Menkes/Per/III/2011  tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan, kemudian direvisi melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562/MENKES/PER/XII/2011 dan diberlakukan pada 1 Januari 2012
Berdasarkan regulasi ini jaminan persalinan meliputi:
  1. Pemeriksaan kehamilan
  2. pertolongan persalinan
  3. pelayanan nifas dan
  4. Pelyanan KB pasca persalinan
  5. Pelayanan bayi baru lahir,

Adapun sasaran yang dijamin oleh Jampersal ini adalah:
  1. Ibu hamil
  2. Ibu Bersalin
  3. Ibu Nifas (sampai dengan 42 hari pasca melahirkan) dan
  4. Bayi baru lahir (sampai usia 28 hari)
jampersal
Salah satu Upaya Promosi Jampersal 2011 oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten



Namun beriring dengan waktu, pada awal tahun 2014 Jaminan Persalinan atau Jampersal untuk ibu yang membutuhkan layanan persalinan gratis hanya berlaku bagi pemegang Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pada akhir tahun 2015, Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai Jampersal ini melalui Permenkes 82 tahun 2015 tentang Juknis Penggunaan DAK Bid. Kesehatan, serta Sarana dan Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras tahun anggaran  2016. 
Disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) dan  (5) bahwa kegiatan Jampersal ini termasuk dalam Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan dimana pembiayaan Jampersal ini meliputi:
  • Biaya operasional rumah tunggu kelahiran (RTK);
  • Biaya operasional ibu hamil, bersalin, nifas, tenaga kesehatan, dan pendamping di rumah tunggu kelahiran (RTK); dan/atau
  • Biaya transportasi dan/atau perjalanan dinas ibu hamil, nifas, beserta tenaga kesehatan/pendamping dari rumah ke rumah tunggu kelahiran (RTK) maupun dari rumah tunggu kelahiran (RTK) ke fasilitas pelayanan kesehatan dan sebaliknya.
Berdasarkan regulasi terbaru ini, dana Jampersal diarahkan untuk memobilisasi persalinan di fasilitas kesehatan untuk mencegah secara dini terjadinya komplikasi baik dalam persalinan ataupun masa nifas melalui Rumah Tunggu Kelahiran(RTK). 

Kebutuhan penyediaan rumah tunggu persalinan ini mempertimbangkan sumberdaya kesehatan dan kebutuhan di lapangan dan memperhatikan beberapa variabel seperti jumlah sasaran ibu hamil, jumlah ibu hamil resiko tinggi, luas dan tingkat kesulitan wilayah, jumlah tenaga kesehatan pelaksana.

Berkenaan dengan RTK , silakan lihat disini.

Artikel terkait:
Definisi Rumah Tunggu Kelahiran
Cara Mendapatkan Dana PKH 1,2 Juta bagi Ibu Hamil






Thursday, March 31, 2016

Rumah Tunggu Kelahiran


Saat ini, kurang lebih 40% ibu bersalin belum terlayani di fasilitas kesehatan. Hal ini disebabkan oleh kendala akses (kondisi geografis yang sulit), ekonomi dan sosial. Untuk itu salah satu upaya yang muncul saat ini adalah dengan membuat tempat sementara yang berdekatan dengan fasilitas kesehatan bagi ibu yang akan bersalin dan pengantarnya, tempat sementara ini biasanya disebut dengan Rumah Tunggu Kelahiran disingkat RTK.

Apa definisi Rumah Tunggu Kelahiran?
Rumah Tunggu Kelahiran adalah suatu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM), berupa tempat (rumah/bangunan tersendiri) yang dapat digunakan untuk tempat tinggal sementara bagi ibu hamil yang akan melahirkan hingga nifas, termasuk bayi yang dilahirkannya serta pendampingnya (suami/keluarga/ kader kesehatan). 
Pemerintah Kabupaten Keerom, Jayapura, Papua membangun rumah tunggu bagi ibu hamil yang menunggu persalinan di kampung yang sulit mendapat akses layanan kesehatan. 
http://www.sinarharapan.co/news/read/140828019/rumah-tunggu-ibu-hamil-di-keerom
Rumah Tunggu Kelahiran ini bertujuan untuk mendekatkan akses pelayanan kesehatan ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir sehingga terjadi peningkatan jumlah persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan serta menurunkan kasus komplikasi pada ibu hamil bersalin dan nifas serta bayi baru lahir.

Ibu hamil yang berdomisili di daerah dengan akses sulit, untuk sementara tinggal di Rumah Tunggu Kelahiran hingga masa nifasnya (beserta bayi yang dilahirkannya), agar dekat dengan Puskesmas yang mampu melakukan pertolongan persalinan atau Rumah Sakit Umum Daerah/Pusat. Sehingga pada saat tiba waktu persalinan nanti, penanganan si Ibu atau bayi lebih cepat dibawa ke Puskesmas atau rumah sakit. 

Berikut ilustrasi Rumah Tunggu Kelahiran:

Pemetaan nakes, faskes dan dukun di wilayah Puskesmas Sei Berombang Kec. Panai Hilir Kab. Labuhan Batu, Sumatera Utara

Jika dilihat dari gambar diatas, wilayah A mempunyai faskes yang lebih banyak  (bintang merah:  Puskesmas dan bintang biru: Poskesdes) begitu juga dengan tenaga kesehatan (kotak hijau: Bidan di Desa atau BdD dan kotak merah: Bidan praktek swasta atau BPS) sedangkan wilayah B dan C hanya mempunyai 1 bidan di desa dan poskesdes. Maka kebutuhan Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) perlu di inisiasi di wilayah A sebagai tempat sementara ibu-ibu hamil  yang berasal dari wilayah B dan C disamping pertimbangan waktu tempuh  wilayah B dan C ke wilayah A sekitar 2 jam perjalanan. 

Adapun kriteria Rumah Tunggu Kelahiran ini antara lain:
  • Lokasi berdekatan dengan Puskesmas yang mampu melakukan pertolongan persalinan atau Rumah Sakit Umum Daerah/Pusat.
  • Rumah milik penduduk atau rumah yang dibangun oleh pemerintah desa.
  • Mempunyai ruangan tidur, dapur, kamar mandi, jamban, air bersih dan ventilasi serta sumber penerangan (listrik).

Bagaimana menginisiasi Rumah Tunggu Kelahiran?
Rumah Tunggu Kelahiran muncul sebagai hasil dari proses Usaha Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) artinya perlu pelibatan partisipasi masyarakat dalam hal ini tokoh masyarakat dan agama begitu juga perlu ada partisipasi pemerintah setempat dalam hal ini pemerintah desa dan kecamatan. 

Bagaimana dengan pembiayaan Rumah Tunggu?
Saat ini pemerintah pusat sudah membuka kran untuk pembiayaan rumah tunggu ini sebagaimana ditetapkan melalui Permenkes nomor 82 tahun 2015 tentang Juknis Penggunaan DAK Bid. Kesehatan, serta Sarana dan Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras tahun anggaran  2016. 
Disebutkan bahwa biaya operasional Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) ini termasuk dalam kegiatan Jampersal (Jaminan Persalinan) yang meliputi biaya sewa Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) selama 1 tahun dan belanja langganan daya (biaya listrik, air, dll).

Untuk itu, diharapkan dengan adanya Permenkes nomor 82 tahun 2015 ini, diharapkan kepala puskesmas sudah mulai memetakan kondisi kesehatan termasuk sebaran faskes dan nakes di wilayahnya sehingga sistem rujukan dapat di tata lebih baik.

Semoga bermanfaat!